Kolaborasi Akademik antara Universitas Pendidikan Ganesha dan Kementerian Agama Buleleng: Memperkuat Pengalaman Magang Mahasiswa
PROGRAM MAGANG UNDIKSHA
Visi Undiksha adalah menjadi perguruan tinggi terkemuka di Asia pada tahun 2045, dengan landasan filosofi Tri Hita Karana yang mengutamakan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam sekitar. Visi ini didukung oleh prinsip-prinsip kompetitif, berkarakter, dan kolaboratif. Untuk mewujudkan visi tersebut, Undiksha melaksanakan misi pendidikan berkualitas, penelitian yang inovatif, dan pengabdian masyarakat yang relevan serta berbasis kolaborasi, dengan tujuan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermoral, dan mampu berkontribusi pada kemajuan global.
Salah satu upaya yang diambil Undiksha untuk mencapai visi dan misi tersebut adalah melalui program magang yang diperuntukkan bagi mahasiswa semester tujuh. Program magang ini memberikan peluang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam dunia profesional sesuai dengan bidang studi mereka. Melalui program ini, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan komunikasi, manajemen waktu, serta keterampilan teknis dan profesional yang sangat relevan dengan dunia kerja.
Sebagai penulis, saya memilih Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng sebagai tempat magang karena lembaga ini memainkan peran penting dalam pengelolaan urusan keagamaan, pendidikan, dan kehidupan beragama. Sebagai lembaga pemerintahan, Kementerian Agama juga memiliki tanggung jawab besar dalam manajemen anggaran, administrasi keuangan, dan pelaporan yang sangat relevan dengan bidang studi saya sebagai mahasiswa Akuntansi.
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BULELENG
Kementerian Agama Kabupaten Buleleng - Lembaga pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan agama di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 25, Buleleng-Bali. Di bawah kepemimpinan Bapak I Gede Sumarawan, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani menjadi fokus utama guna memberikan layanan yang membahagiakan bagi masyarakat atau pengguna layanan. Pelayanan terpadu satu pintu disediakan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan semua jenis layanan agama dan keagamaan dalam satu tempat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama.
MISI
- Meningkatkan Kualitas Kesalehan Umat Beragama;
- Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama;
- Meningkatkan Layanan Keagamaan Yang Adil, Mudah dan Merata;
- Meningkatkan Layanan Pendidikan Yang Merata dan Bermutu;
- Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Pendidikan;
- Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
- Sekretariat Jendral yang bertanggung jawab dalam administrasi dan koordinasi program, serta menyediakan dukungan logistik dan keuangan;
- Bidang Pendidikan Agama (Hindu dan Islam) yang mengelola sekolah-sekolah agama dan lembaga pendidikan keagamaan;
- Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Islam, Buddha, dan Khonghucu yang memberikan bimbingan dan pelayanan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing, termasuk penguatan toleransi dan kerukunan;
- Ura Hindu bertugas membina, mengembangkan, dan memberikan pelayanan kepada umat Hindu dalam aspek keagamaan, pendidikan, serta kerukunan antarumat beragama;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Kantor KUA (Kantor Urusan Agama) yang menangani pernikahan dan administrasi keagamaan lainnya di tingkat kecamatan;
- Urusan Haji dan Umrah yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari pendaftaran hingga pembinaan jamaah.
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Iklas dan Toko yang menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggotanya dan toko yang menyediakan berbagai kebutuhan bagi anggotanya, seperti barang-barang pokok atau kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih terjangkau, sebagai bentuk tambahan layanan untuk kesejahteraan anggota koperasi.



Komentar
Posting Komentar